HUKUM &
PRANATA PEMBANGUNAN
RUFI IMANISA / 29314849
Apakah Musibah Terhadap Arsitek
Juga Termasuk Force
Majeur?
Seperti yang
kita ketahui, ketika seorang klien memutuskan untuk memakai jasa arsitek atau
kontraktor dalam perancangan, sangat dianjurkan untuk kedua belah pihak
memahami terlebih dahulu seluk-beluk kontrak kerjasama yang akan menjadi bukti
perjanjian mereka. Namun tak hanya sekedar isi perjanjian terperinci saja,
melainkan kita membutuhkan saksi yang netral (tidak memihak kepada siapapun) untuk
mencegah fitnah atau pelanggaran-pelanggaran yang kelak terjadi selama proses
pekerjaan berlangsung maupun setelah mencapai hasil. Dalam kasus ini, notaris
adalah saksi terbaik agar kita merasa terlindungi oleh hukum (secara objektif).
Di tugas
ini, saya tidak akan menjelaskan pendapat pribadi saya tentang ‘saksi’,
melainkan saya akan berkomentar mengenai salah satu bagian penting dari contoh
kontrak yang kurang menurut saya memuaskan—atau sedikit memberikan kesan
janggal. Saya peringatkan lagi, bahwa ini hanya pendapat saya yang bersifat
opini—bukan merupakan fakta yang saya paksa atau tekankan.
Secara
spesifik, akan saya ulas dan jabarkan pendapat saya tentang “FORCE MAJEUR” yang selalu terdapat pada
setiap kontrak. Nah, apa itu “FORCE
MAJEUR”?
Force Majeur adalah
keadaan memaksa yang diluar kendali dua belah pihak. Misalnya terjadi epidemi,
gempa bumi, gunung meletus, huru-hara, blokade dan sebagainya. Maka jika salah
satu pihak mengalami situasi seperti itu, ia akan dibebaskan dari kerugian yang
muncul; Contohnya keterlambatan waktu pengerjaan.
Berikut
adalah sebagian contoh isi kontrak yang saya baca dari suatu sumber:
Hal-hal yang termasuk Force Majeure (pasal 12) dalam kontrak ini adalah:
- Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
- Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Isi kontrak
tersebut tampaknya hanya menitikberatkan kepada hal yang menimpa
bangunan/proyek yang sedang dirancang, namun bagaimana jika bencana itu dialami
oleh arsitek yang sedang dalam proses mengerjakan proyeknya? Bukankah itu juga
termasuk bencana yang tidak dapat kita hentikkan? Misalnya, ketika proyek pihak
arsitek terhambat akibat gadget atau alat bantunya yang rusak dan semua datanya
tak dapat diselamatkan.
Dalam
beberapa kasus, jika kita melihat dari kacamata yang buruk, kebanyakan manusia
pada umumnya bersifat tak sabar dan tak bertoleransi lebih ketika dihadapi
situasi seperti demikian. Karena manusia tak bisa menyalahkan benda mati, maka
penggunanyalah yang akan disalahkan atas keteledoran akan perawatan barangnya
sendiri.
Mari disini
kita berpikir secara logis, jika pihak klien menuntut tanggung jawab arsitek
tersebut atas kesalahannya yang tidak memiliki backup-an data, apakah arsitek tersebut dapat disalahkan
sepenuhnya? Maksud saya disini, bagaimana jika musibah yang menimpa arsitek
tersebut disebabkan oleh pihak lain yang tak sengaja terlibat?
Mengapa hal
seperti demikian tidak dijadikan pertimbangan? Bahkan hal sepele seperti ini
bisa saja terjadi bukan? Kerugian yang dialami arsitek tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena tidak tertulis dalam kontrak. Dan jika dibawa ke
jalur hukum (apabila arsitek terkena sanksi dan merasa mengalami kerugian yang
besar akibat hal yang bukan menjadi tanggung jawabnya), saya rasa permasalahan
akan menjadi panjang dan semakin dipersulit karena tak ada bukti konkrit apa
penyebab data-datanya hilang. Kecuali jika pihak lain yang menyebabkan ini mau
mengaku, mungkin dapat dirundingkan bagaimana kelanjutan dari kerjasama ini.
Dari contoh
kontrak yang telah saya baca ini, hal yang memiliki keterkaitan dengan
‘musibah’ yang saya maksud hanya dibahas pada bagian “perselisihan” (pasal 13),
yaitu kelanjutan dari suatu hal terjadi diluar kendali harus diputuskan secara
musyawarah dan jika tidak mencapai kesepakatan akan dilanjutkan kepada
Pengadilan Negeri.
Jadi
kesimpulan yang ingin saya tambahkan disini adalah, memberi detail ekstra untuk
memperjelas yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak sangatlah dibutuhkan
agar masalah tidak semakin menyusahkan.
Sumber kontrak
Sumber definisi
http://imagebali.net/detail-artikel/197-seluk-beluk-kontrak-kerja-dengan-arsitek-atau-kontraktor.php
0 komentar:
Posting Komentar