HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - TUGAS 2

/ Selasa, 18 Oktober 2016 /
HUKUM & PRANATA PEMBANGUNAN
RUFI IMANISA / 29314849



Apakah Musibah Terhadap Arsitek
Juga Termasuk Force Majeur?

Seperti yang kita ketahui, ketika seorang klien memutuskan untuk memakai jasa arsitek atau kontraktor dalam perancangan, sangat dianjurkan untuk kedua belah pihak memahami terlebih dahulu seluk-beluk kontrak kerjasama yang akan menjadi bukti perjanjian mereka. Namun tak hanya sekedar isi perjanjian terperinci saja, melainkan kita membutuhkan saksi yang netral (tidak memihak kepada siapapun) untuk mencegah fitnah atau pelanggaran-pelanggaran yang kelak terjadi selama proses pekerjaan berlangsung maupun setelah mencapai hasil. Dalam kasus ini, notaris adalah saksi terbaik agar kita merasa terlindungi oleh hukum (secara objektif).

Di tugas ini, saya tidak akan menjelaskan pendapat pribadi saya tentang ‘saksi’, melainkan saya akan berkomentar mengenai salah satu bagian penting dari contoh kontrak yang kurang menurut saya memuaskan—atau sedikit memberikan kesan janggal. Saya peringatkan lagi, bahwa ini hanya pendapat saya yang bersifat opini—bukan merupakan fakta yang saya paksa atau tekankan.

Secara spesifik, akan saya ulas dan jabarkan pendapat saya tentang “FORCE MAJEUR” yang selalu terdapat pada setiap kontrak. Nah, apa itu “FORCE MAJEUR”?

Force Majeur adalah keadaan memaksa yang diluar kendali dua belah pihak. Misalnya terjadi epidemi, gempa bumi, gunung meletus, huru-hara, blokade dan sebagainya. Maka jika salah satu pihak mengalami situasi seperti itu, ia akan dibebaskan dari kerugian yang muncul; Contohnya keterlambatan waktu pengerjaan.

            Berikut adalah sebagian contoh isi kontrak yang saya baca dari suatu sumber:

Hal-hal yang termasuk Force Majeure (pasal 12) dalam kontrak ini adalah:
  • Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
  • Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan

Isi kontrak tersebut tampaknya hanya menitikberatkan kepada hal yang menimpa bangunan/proyek yang sedang dirancang, namun bagaimana jika bencana itu dialami oleh arsitek yang sedang dalam proses mengerjakan proyeknya? Bukankah itu juga termasuk bencana yang tidak dapat kita hentikkan? Misalnya, ketika proyek pihak arsitek terhambat akibat gadget atau alat bantunya yang rusak dan semua datanya tak dapat diselamatkan.

Dalam beberapa kasus, jika kita melihat dari kacamata yang buruk, kebanyakan manusia pada umumnya bersifat tak sabar dan tak bertoleransi lebih ketika dihadapi situasi seperti demikian. Karena manusia tak bisa menyalahkan benda mati, maka penggunanyalah yang akan disalahkan atas keteledoran akan perawatan barangnya sendiri.

Mari disini kita berpikir secara logis, jika pihak klien menuntut tanggung jawab arsitek tersebut atas kesalahannya yang tidak memiliki backup-an data, apakah arsitek tersebut dapat disalahkan sepenuhnya? Maksud saya disini, bagaimana jika musibah yang menimpa arsitek tersebut disebabkan oleh pihak lain yang tak sengaja terlibat?

Mengapa hal seperti demikian tidak dijadikan pertimbangan? Bahkan hal sepele seperti ini bisa saja terjadi bukan? Kerugian yang dialami arsitek tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak tertulis dalam kontrak. Dan jika dibawa ke jalur hukum (apabila arsitek terkena sanksi dan merasa mengalami kerugian yang besar akibat hal yang bukan menjadi tanggung jawabnya), saya rasa permasalahan akan menjadi panjang dan semakin dipersulit karena tak ada bukti konkrit apa penyebab data-datanya hilang. Kecuali jika pihak lain yang menyebabkan ini mau mengaku, mungkin dapat dirundingkan bagaimana kelanjutan dari kerjasama ini.

Dari contoh kontrak yang telah saya baca ini, hal yang memiliki keterkaitan dengan ‘musibah’ yang saya maksud hanya dibahas pada bagian “perselisihan” (pasal 13), yaitu kelanjutan dari suatu hal terjadi diluar kendali harus diputuskan secara musyawarah dan jika tidak mencapai kesepakatan akan dilanjutkan kepada Pengadilan Negeri.

Jadi kesimpulan yang ingin saya tambahkan disini adalah, memberi detail ekstra untuk memperjelas yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak sangatlah dibutuhkan agar masalah tidak semakin menyusahkan.

Sumber kontrak

Sumber definisi



0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 Rufi Imanisa, All rights reserved
Design by Rufimns. Powered by Blogger